Kejaksaan Negeri Tahuna Musnahkan Sejumlah Barang Bukti perkara Inkhrat Van Gewisdje

IndoBRITA,Tahuna- Senin(8/12/2025), Kejaksaan Negeri Tahuna, melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara Inkracht Van Gewisdje( Tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap), di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tahuna.

 

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti, diantaranya Senjata tajam(sajam), skincare dan obat-obatan dimusnahkan Kajari Tahuna bersama Ketua Pengadilan Negeri Tahuna dan Kapolres Kepulauan Sangihe, disaksikan awak media yang meliput kegiatan pemusnahan tersebut.

Kajari Tahuna, I Bagus Putera Gede Agung, SH,MH dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggung jawaban institusi kepada publik.” Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari, juga sebagai wujud integritas ” kata Kajari.

Baca juga:  Bupati Minahasa Selatan Lakukan Peninjauan Ke RSUD Amurang

 

Barang bukti yng dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Tahuna dan Pengadilan Negeri Burung periode hingga November 2025.

 

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolres Kepulauan Sangihe, AkBP Abdul Kholik, SH,SIK,MAP, Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Sigit Triadmojo, serta perwakilan Danlanal Tahuna.(VER).

 

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait