Rabu(17/12/2025), Satlantas Polres Kepulauan Sangihe, berkolaborasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Jasa Raharja, Bapenda serta Unsur TNI, melaksanakan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor(pKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBN-KB).
Dalam Pelaksanaan Operasi hari ke 2 tersebut, sebanyak 33 Kendaraan bermotor( R2 14 unit, R4 19 unit) terjaring dalam operasi tersebut, dengan jenis pelanggaran diantaranya pajak kendaraan yang sudah lewat, hingga kendaraan yang tidak memiliki STNK dan pengendara yang tidak menggunakan helm.

Kasat Lantas Polres KepulauanSangihe, Iptu Nelta Rengkung, S.Or yang memimpin langsung pelaksanaan operasi tersebut, juga memberikan edukasi kepada pengendara yang kedapatan melanggar tata tertib berlalulintas.” Kelengkapan surat-surat kendaraan dalam berkendara sangatlah penting. Jika surat-surat kendaraan anda( pajak,STNK) tidak ada, alangkah baiknya jika kendaraan anda diparkir saja. Karena hal tersebut tentu saja dapat merugikan anda sebagai pengendara jika nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan” kata Kasat Lantas kepada salah satu warga yang kedapatan berkendara dengan pajak yang sudah lewat.
” Selain itu, Satlantas Polres Sangihe tak henti-hentinya menghimbau kepada pengendara, khususnya Roda 2, untuk selalu menggunakan helm. Keselamatan berkendara adalah hal yang penting.” Lanjut Kasat Lantas kepada 4 orang siswa yang berkendara tanpa menggunakan helm.

Pelaksanaan operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ini akan dilaksanakan selama 3 hari..mulai tanggal 16-18 Desember 2025.(VER).







