IndoBRITA—Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon mengamankan seorang pemuda berinisial DR (20) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial AM (61) di Kelurahan Rurukan, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Minggu (14/12/2025) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat sekitar pukul 23.01 WITA terkait aksi keributan dan penganiayaan. Sekitar 10 menit kemudian, Tim Buser Satreskrim Polres Tomohon tiba di lokasi dan mendapati terduga pelaku masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polres Tomohon, Iptu Musalino Patah, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengumpulan informasi di lapangan, terduga pelaku terbukti membuat keributan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Terduga pelaku saat kejadian berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Iptu Musalino.
Selanjutnya, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tomohon Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.(hng)






