Polres Talaud Ungkap Kasus Peredaran Farmasi Tanpa Izin, 978 Botol Obat Tradisional Berhasil Diamankan ​

Kapolres Talaud di dampingi Kasad Narkoba saat menunjukan ribuan babuk yang berhasil diamankan.

indoBRITA,Melonguane- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud di awal Tahun ini berhasil membongkar kasus peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Melonguane dan sekitarnya.

Seorang perempuan berinisial F (44), asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai calon tersangka pengedar obat tradisional tanpa izin edar resmi dari BPOM.

Bacaan Lainnya

​Dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Res Narkoba, IPTU Yulham Azhar, S.H., M.M.,MH di aula Mapolres, Selasa (6/1/2025) pagi,menjelaskan  pengungkapan kasus  ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 5 Januari 2026.

Pelaku diketahui membawa produk herbal dari Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Kepulauan Talaud melalui jalur darat dan laut.

” Dalam menjalankan aksinya, F menggunakan modus menawarkan jasa pijat kepada warga, khususnya orang tua di wilayah pelosok. Sambil memijat, ia mempromosikan dan menjual minyak oles serta obat semprot kulit dengan klaim khasiat tertentu untuk meraup keuntungan pribadi,” ujar AKBP Arie

Baca juga:  Truk Ekspedisi Kecelakaan di Talaud, Nyawa Sopir Tak Tertolong

Pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan barang bukti yang diduga kuat diproduksi secara mandiri tanpa standar keamanan, di antaranya 978 botol obat tradisional Merk Daun Siri, Daun Bidara, dan Celebes Spray, bersama 4.686 lembar stiker label berbagai warna, 1.000 botol kosong ukuran 60 ml,

​1 unit mobil Suzuki APV yang digunakan untuk distribusi,​dan Catatan omzet penjualan.

​​” Bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Perempuan F  dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” terang Kapolres

Baca juga:  Tingkatkan Efektivitas, Disdukcapil dan PN Tandatangani PKS dan Sosialisasikan Aplikasi Pengiriman Salinan Putusan

​Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin resmi, terutama yang dijual secara door-to-door di wilayah terpencil.

Di tempat sama, Kasat Res Narkoba menambahkan, naiknya kasus ini ke tahap penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara tadi malam di Mapolres Talaud. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memperkuat bukti formil.

” Langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah melakukan pemeriksaan ahli atau mengambil keterangan ahli di BPOM yang ada di Tahuna,” katanya

Diketahui, kasus peredaran sediaan farmasi ilegal merupakan pelanggaran serius yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat di Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia ( POLRI) dan Instansi teknis terkait secara aktif melakukan penindakan terhadap kasus-kasus ini, dengan sanksi hukum yang berat bagi pelakunya.(liw)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait