IndoBRITA,Tahuna – Selasa(6/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Bupati, Michael Thungari, selaku Bupati Kepulauan Sangihe, didampingi Wakil Bupati Tendris Bulahari, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada tujuh orang Staf Khusus Bupati.
Bupati Thungari dalam arahannya menegaskan, bahwa tugas dari Staf Khusus Bupati adalah membantu Bupati dengan memberikan masukan strategis, kajian, dan pertimbangan sesuai bidang masing-masing, berdasarkan penugasan dan arahan pimpinan.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan bahwa Staf Khusus tidak bersifat struktural dan tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan, Stafsus berperan sebagai mitra strategis kepala daerah.

“Staf khusus harus bekerja profesional, menjaga etika pemerintahan, serta bertanggung jawab dalam menjaga nama baik pimpinan dan daerah Kepulauan Sangihe,” tegas Bupati.
Dengan penyerahan SK ini, diharapkan keberadaan Staf Khusus Bupati dapat memperkuat efektivitas pengambilan kebijakan dan mendukung percepatan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Berikut tujuh nama Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe yang menerima SK, yaitu:
1. Bidang Pemerintahan merangkap Koordinator : Josephus Kakondo, BAE
2. Bidang Infrastruktur, Lingkungan, Pendapatan, dan Investasi : Ferdy Sinedu, ST
3. Bidang Politik : Aziz Maaling, S.Pd
4. Bidang Kemasyarakatan dan Hukum : Sutardji Matantu, S.PdI
5. Bidang Perekonomian dan Pelayanan Publik : Oktavianus Lumasuge, S.Kom, M.Kom.
6. Bidang Pendayagunaan Aparatur : Jonatan Antarani, SE
7. Bidang Komunikasi Publik : Dendy Andhika Abram(VER).







