IndoBRITA,Tahuna- Polsek Tamako gerak cepat meringkus 2 terduga pelaku penganiayaan menggunakan sajam yang berujung kepada penikaman hingga menewaskan seorang pria, FB (20) asal Kampung Tariang Lama pada Kamis(9/1/2026) dinihari di Depan Kantor Lurah Soataloara II.
Setelah sempat melarikan diri, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan pihak Polsek Tamako, yang dipimpin Kapolsek Tamako, AKP, Meldy Roring,SH, setelah menerima laporan dari PAMAPTA 3, Ipda E.Wanihi,SH dan team Resmob Polres Kepulauan Sangihe.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A.E.S (24) dan M.K (27) yang semuanya merupakan warga masyarakat Kampung Nagha 2, Kecamatan Tamako.
Untuk saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Tamako dalam keadaan aman dan kondusif.(VER).






