IndoBRITA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., pada Selasa, 20 Januari 2026, telah melakukan tindakan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Dana Hibah Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023–2024.
Penyidikan ini berkaitan dengan Dana Hibah Pengawasan Pilkada yang semula diajukan sebesar Rp10.000.000.000,-, kemudian disetujui oleh Pemerintah Kota Kotamobagu sebesar Rp7.664.117.000,-, sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: PRINT-03/P.1.12/Fd.2/01/2026 tanggal 19 Januari 2026, serta telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui Penetapan Nomor: 2/PenPid.B-GLD/2026/PN Ktg. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah dimaksud.
Adapun lokasi penggeledahan meliputi:
- Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, dengan pengamanan dokumen dari Ruang Sekretariat dan Ruang Kepala Bidang Politik Dalam Negeri.
- Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu, dengan pengamanan dokumen dari beberapa ruangan divisi, sekretariat, serta bendahara.
Selain itu, dalam proses penyidikan, Tim Penyidik juga mendalami penggunaan sisa Dana Hibah Tahun Anggaran 2024 sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar, yang diduga digunakan pada Tahun Anggaran 2025 tanpa melalui mekanisme addendum NPHD, sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian hibah.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan analisis guna memperkuat pembuktian.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Kasi Penerangan Hukum menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sehubungan dengan itu, Kejaksaan mengimbau kepada seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif serta mendukung proses penegakan hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan berintegritas.(hng)







