IndoBRITA,Tahuna- Kejaksaan Negeri Tahuna, Jumat(23/1/2026), resmi tetapkan tersangka kasus penyalahgunaan dana desa Kampung Beha,Kecamatan Tabukan Utara.
Dalam Press Rilis bersama awak media yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tahuna, mantan bendahara desa Kampung Beha, berinisial SS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa yang mengakibatkan kerugian sebesar 900 juta rupiah.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tahuna, Henry Santoso Slamet,S.H dalam press rilis, pihak Kejaksaan Negeri Tahuna juga telah memeriksa Kadis dan Kabid Dinas PMD Kabupaten Sangihe terkait kasus tersebut. ” Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara mendalam mengenai kasus ini, dan bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah.” Kata Santoso.(VER)







