IndoBRITA—Transparansi pengelolaan keuangan di internal Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali menjadi sorotan tajam. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, Maudy Manoppo, seorang warga Jemaat GMIM Paulus Titiwungan, resmi mendatangi Mapolda Sulawesi Utara untuk menyeret dugaan penyimpangan dana yayasan sebesar Rp5,2 miliar ke ranah hukum.
Maudy yang didampingi kuasa hukumnya, Ronald Aror, melakukan sesi konseling bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
Langkah ini merupakan babak awal sebelum diterbitkannya laporan polisi resmi terkait asal-usul dana fantastis yang diduga digunakan untuk menalangi uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.
Kuasa Hukum Maudy Manoppo, Ronald Aror, menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk koordinasi intensif dengan penyidik guna memastikan seluruh unsur formil terpenuhi.
”Tahapan saat ini masih dalam proses konseling. Tadi kami sudah disambut cukup baik oleh rekan-rekan penyidik Ditreskrimum Polda Sulut. Kami berupaya untuk segera menyelesaikan apa saja persyaratan yang harus dilengkapi agar laporan ini dapat diproses lebih lanjut secara profesional,” tegas Ronald Aror di hadapan awak media.
Persoalan ini memicu keprihatinan mendalam bagi warga gereja. Maudy Manoppo menyatakan bahwa dirinya tergerak untuk melapor karena menduga ada hak-hak warga gereja yang dimanipulasi melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Baginya, uang miliaran rupiah milik yayasan seharusnya dikelola untuk kepentingan pelayanan, bukan untuk menutupi jeratan hukum pribadi oknum tertentu.
”Sebagai warga GMIM, saya sangat prihatin mendengar ada dana sebesar 5,2 miliar rupiah milik yayasan yang justru dipakai sebagai uang pengganti kerugian kasus korupsi. Kalau bicara dugaan uang itu milik yayasan, berarti itu milik seluruh warga GMIM. Saya tidak memiliki tendensi apa pun selain ingin meluruskan keadaan agar kekuasaan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu,” ujar Maudy dengan nada tegas.
Maudy menambahkan bahwa pihak kepolisian merespons positif aduan tersebut. Saat ini, timnya tengah fokus merampungkan dokumen data akurat mengingat kasus ini melibatkan lembaga gereja yang sangat besar.
Terkait keraguan sejumlah pihak mengenai kewenangannya melapor, ia memilih untuk tidak ambil pusing dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan adanya koordinasi tersebut.
”Benar, ada tahapan konseling yang dilakukan penyidik Ditreskrimum pada hari ini. Hasil dari konseling tersebut, pihak pelapor kami arahkan untuk mengumpulkan dan melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar memperkuat laporan yang diajukan,” ungkap Kombes Pol Suryadi.
Kasus ini merupakan buntut dari perkara korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua Sinode GMIM berinisial H.A. Saat berstatus terdakwa beberapa waktu lalu, H.A. diketahui menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Manado. Namun, belakangan muncul dugaan kuat bahwa sumber dana tersebut bukan berasal dari kantong pribadi, melainkan diambil dari dana abadi atau kas yayasan di lingkungan Sinode GMIM, yang kini memicu gelombang protes dan upaya hukum dari jemaat.(hng)






