Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kabupaten Minahasa

IndoBRITA – Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial NDH (55), terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak, di wilayah Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 22.00 WITA

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada bulan Maret 2025 terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Jelang PSU di Essang, Polres Kepulauan Talaud Gencarkan Patroli KRYD

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Manado telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengetahui persembunyian terduga pelaku di wilayah Airmadidi. Dengan berkoordinasi bersama masyarakat setempat, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap NDH di salah satu rumah di area perkebunan tanpa perlawanan.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan ke penyidik Unit PPA untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Polda Sulut Juara 3 Lomba SPIT-Mediahub Hari Bhayangkara ke-79

“Penanganan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.(hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *