IndoBRITA—Polsek Langowan melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot nonstandar, di Jalan Raya Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, pada Selasa (23/9/2025).
Operasi yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 12.30 WITA ini menjaring satu unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kapolsek Langowan Ipda March Makaampoh, mengatakan, operasi ini merupakan upaya untuk menegakkan ketertiban dan mengurangi polusi suara yang sering dikeluhkan masyarakat.
“Penggunaan knalpot nonstandar tidak hanya mengganggu kenyamanan warga tetapi juga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Tindakan yang dilakukan petugas terhadap pelanggar adalah mengamankan sepeda motor, kemudian meminta pelanggar untuk mengganti dengan knalpot standar.
Selain penertiban, petugas juga memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada pemilik kendaraan mengenai ketentuan dan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali,” jelas Kapolsek.
Operasi penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami mengimbau masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan komponen kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” pungkas Kapolsek.(hng)