IndoBRITA—Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa mengamankan seorang tersangka perusakan kursi rumah ibadah dan fasilitas Kantor Camat di Tompaso.
Pelaku yang diketahui berinisial IM (20), seorang mahasiswa asal Desa Tember, ditangkap oleh Tim Resmob dibawah pimpinan Katim II Resmob Aipda Suryadi bersama Kanit Reskrim Tompaso dan anggota.
“Pelaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras bersama rekannya di Desa Tempang III, kemudian melanjutkan pesta miras di rumah temannya, pada Jumat (10/10/2025) malam,” kata Katim.
Dalam kondisi mabuk, sekitar pukul 01.30 Wita pelaku mengendarai sepeda motor menuju Desa Kamanga sambil berteriak-teriak. Tak berhenti di situ, pelaku melanjutkan perjalanan ke Desa Liba dan melakukan perusakan. Aksi anarkis berlanjut ketika pelaku bergerak ke arah Kantor Camat Tompaso.
“Dengan menggunakan batu dan kursi, pelaku merusak kaca serta baliho yang terpasang di area kantor. Usai beraksi, pelaku melarikan diri menuju rumahnya,” lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku mengarah kepada tersangka IM. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku saat ini sudah diamankan dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Tompaso untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Katim.(hng)