Tidak Lagi Dimusnahkan, Dua Kapal Tangkapan PSDKP Diserahkan ke Pemprov Sulut Untuk Dimanfaatkan Nelayan

Dirjen PSDKP KKP RI Pung Nugroho Saksono.(Ist)

indoBRITA, Manado—Dua unit kapal penangkap ikan eks _illegal fishing_ yang ditangkap oleh kapal pengawas (KP) Orca 06 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi diserahkan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara untuk dimanfaatkan bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan nelayan pada Senin (29/12/2025).

 

Bacaan Lainnya

Dalam rilisnya, Humas Ditjen PSDKP menyebut, kedua kapal dengan nama FB. ST. BOBBY-01 (151 GT) dan FB. ST. MICHAEL-138 (66 GT) sebelumnya ditangkap oleh KP Orca 06 Ditjen PSDKP di perairan Samudera Pasifik pada tahun 2024, dan telah dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSKDP Bitung, penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bitung, hingga diputus oleh Pengadilan Negeri Bitung dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan putusan kapal di rampas untuk negara.

Baca juga:  Listrik 24 Jam Hadir di Pulau Gangga dan Talise, Jun Kaligis Apresiasi Gerak Cepat Gubernur YSK

 

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset, Kejati Sulut, serta Kejari Bitung atas sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kebijakan KKP untuk pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan”, ungkap Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada acara yang dihadiri langsung Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Kajati Sulut, Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Kajari Bitung dan jajaran pejabat Pemprov Sulut.

 

Ia menambahkan bahwa saat ini kebijakan KKP, dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing yaitu menggunakan prinsip “tangkap-manfaat”, bagi kapal-kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah inkrah.

 

“Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan/tenggelamkan lagi, tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi yaitu diberikan kepada masyarakat tepatnya kepada Kelompok Nelayan dan/atau Koperasi Perikanan”, jelas Ipunk.

 

Ia juga memaparkan bahwa perairan utara Sulawesi ini merupakan salah satu perairan yang rawan illegal fishing terutama dari Nelayan Filipina. Kapal asing asal Filipina menggunakan kapal penangkap ikan yang modern, kapal terbuat dari besi, ukurannya besar, alat tangkap dan teknologinya modern.

Baca juga:  SMA Kemala Taruna Bhayangkara Perketat Seleksi, Targetkan Lahirkan Siswa Berprestasi Berkelas Dunia

 

“Melalui pemanfaatan kapal-kapal tangkapan, setidaknya menjadikan nelayan kita dapat bersaing dengan nelayan-nelayan asing, sehingga kita mampu berdaulat diperairan kita sendiri”, tamba Ipunk lagi.

 

Selanjutnya Ipunk menyarankan kepada Pemda Sulut agar kapal ini bisa langsung dimanfaatkan, segera diurus dokumen-dokumen kapalnya, segera diurus perizinannya dan dijaga serta dirawat kapalnya.

 

“Kedua kapal yang diserahkan ini agar dikelola dimanfaatkan kepada penerima yang benar-benar siap dan mampu mengoperasikan, jangan justru malah nanti mangkrak. Pemda harus selektif dalam memilih penerima”, tegas Ipunk.

 

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan harus memberikan manfaat ekonomi bagi negara maupun masyarakat khususnya nelayan.(yet)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait