indoBRITA, Manado—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja barang senilai Rp540.776.552.540,60 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan belanja barang untuk pembiayaan aset tetap, yang seharusnya dikategorikan sebagai belanja modal.
Temuan ini menunjukkan bahwa proses reviu dan pengawasan internal di beberapa direktorat, seperti Ditjen Bina Marga, Ditjen Perumahan, Ditjen SDA, Sekretariat Jenderal, BPIW, dan BPSDM, masih belum optimal.
Ketua Harian DPP INAKOR, Rolly Wenas, menilai perlu dilakukan audit investigatif oleh KPK RI untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan atau penyimpangan sistemik.
“Kesalahan yang terus berulang tidak bisa lagi dianggap kebetulan. Harus ada pendalaman, karena publik berhak tahu apakah uang negara dikelola sesuai aturan atau tidak,” tegasnya.
Rolly juga meminta Kementerian PUPR untuk terbuka dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk memberikan sanksi kepada satuan kerja yang terbukti lalai.
“Kami bukan menuduh, tapi mendorong agar temuan faktual BPK ini direspons dengan langkah hukum dan tata kelola yang tegas. Hanya dengan cara itu kepercayaan publik bisa dijaga,” ujarnya. (*/adm)