indoBRITA, Manado – Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Daerah Sulawesi Utara (Sulut) Jemmy Ringkuangan mewarning kepada para pengolahan industri kayu agar segera mengurus perizinan.
“Para pengusaha kayu yang izinnya sudah lewat harus urus izin lagi. Untuk yang baru pastinya ada izin juga,” tegas Ringkuangan, Kamis (27/1/2022).
Perizinan harus diurus, sebab kata dia, izin menjadi pegangan yang kuat dalam menjalankan usaha.
“Izinnya diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulut,” ujarnya.
Adapun kepada seluruh UPTD di bawah Dinas Kehutanan Sulut pun dimintakan membantu sosialisasi terkait perizinan ini
“UPTD harus pro aktif, menertibkan itu (izin usaha pengolahan kayu),” tuturnya.
Ringkuangan menegaskan pihaknya akan turun ke lapangan memeriksa izin usaha. Apabila ditemukan belum memenuhi syarat perizinan maka akan dilakukan Operasi Penertiban Peredaran Hasil Hutan Kayu.
“Ketika sudah disosialsiasikam dan pembinaan dalam jangka waktu tertentu, ada yang tidak memiliki izin, kami Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara akan ambil langkah tegas,” pungkas Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sulut.(sco)