indoBRITA.co, MANADO – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melaksanakan pembahasan dengan pihak eksekutif, yang digelar di ruang serbaguna gedung kantor DPRD Sulut lantai III, Rabu (02/07/2025).
Dalam pembahasan, Ketua Pansus Hendry Walukow mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan pasal demi pasal.
Ia mengharapkan agar pihak eksekutif menyiapkan berbagai dokumen penting seperti peta ruang dan lainnya agar pembahasan Ranperda RTRW bisa dilakukan secara efektif dan detail.
“Sudah enam pasal yang dibahas. Pembahasan berikut masuk Pasal 7 terkait pola ruang dan ini sudah melibatkan kebutuhan dokumen seperti peta ruang, zonasi dan lainnya. Eksekutif harus siapkan itu,” ujar Politisi Partai Demokrat itu.
Senada disampaikan anggota Pansus lainnya, Roy Roring. Menurut politisi PDIP yang juga mantan Birokrat Pemprov dan Bupati Minahasa itu, pihak eksekutif harus serius dalam pembahasan seperti menyiapkan peta ruang, dan membentuk tim lintas perangkat daerah dalam pembahasan Ranperda RTRW.
Selain itu, Hendry Walukow mendorong secepatnya agar pembahasan lintas sektor di kementrian ATR sehingga menerbitkan persetujuan substantif hingga tahapan lanjut sampai penetapan.
“Nah itu persetujuan substansi ini waktunya 20 hari ketika diterima atau 20 hari kerja. itu yang harus dikejar. Pansus juga harus meminta secepatnya agar ada tanda terima bukan konsultasi non formil, harus dokumen.
Sehingga pembahasan ditingkat kementrian jalan dan pembahasan ditingkat eksekutif legislatif jalan. Karena dia akan ketemu di penetapan, range atau prosesnya hanya 2 bulan kalau ikut PP 21. Dua bulan ketika kita ada persetujuan substansi,”ulas Hendry.
Selain itu, legislator dapil Minut-Bitung ini targetkan Ranperda RTRW bisa tuntas bulan Agustus 2025.
“Bulan Juli ini full pembahasan, Agustus bisa selesai,” pungkasnya.






