Terkait Royalti Pertambangan, LAMI Laporkan PT HWR ke Kejati Sulut

Indri Montolalu (istimewa)

indoBRITA, Manado- Lembaga Aspirasi  Masyarakat Indonesia (LAMI) menilisik pembayaran royalti pertambangan sejumlah perusahaan di Sulut yang bergerak di sektor ini.  Ketua LAMI Sulut, Indri Montolalu menduga sejumlah perusahan pertambangan di Sulut tidak memberikan atau membayarkan royalti. yang merupakaan kewajibannya kepada negara.

Salah satu perusahaan yang diduga LAMI mengabaikan kewajibannya adalah PT Hakkian Wellem Rumansi (HWR).  Karena itu perusahaan yang mengelola pertambangan di wilayah Padang-Pasolo, Ratatotok, MInahasa Tenggara (Mitra) ini dilaporkan LAMI ke Kejaksaan Tinggi Sulut,

Bacaan Lainnya
Surat LAMI untuk Kejati Sulut (ist)

“Surat laporan kami tertangal 29 Juli 2025 tentang dugaan PT HWR tidak  membayar royalty pertambangan sudah di meja Kejati Sulut. Kami yakin Kejati segera merespon laporan kami dan mengambil tindakan yang diperlukan,” kata Ketua LAMI Sulut, Indri Montolalu.

Baca juga:  Warga Apresiasi Pelaksanaan Bakti Kesehatan di Desa Pakuweru Minsel, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Aktivis yang  sering wara-wiri di Kejagung, KPK dan Mabes Polri ini mengatakan  royalty tambang adalah pembayaran yang wajib diberikan oleh perusahaan tambang kepada pemerintah sebagai imbalan atas hak melakukan kegiatan eksploitasi sumber daya alam mineral dan batubara. Pembayaran ini diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ingat sifatnya wajib. UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana diubah UU nomor 3 tahun 2020 dan UU nomor 11 tahun 2020 pasal 128 ayat 1 mengatur tentang pemegang IUP untuk wajib membayar  PNBP, termasuk royati  sesuai dengan komiditas tambang  yang dihasilkan,” Indri menguraikan.

Mengingat PT HWR mengelola tambang emas, maka tarif royalti diberikan menurut Indi sebesar 16 persen.  “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025, tarif royalti emas ditetapkan sebesar 16% jika harga emas primer sama dengan atau lebih dari US$3.000 per troy ounce. Jadi institusi yang berwenang bisa menghitung berapa royalti dan tunggakannya yang harus diberikan perusahaan sepertui HWR,” kata Indri,

Baca juga:  Polresta Manado Beri Kejutan HUT ke-80 TNI di Beberapa Mako

Maka itu setelah laporan LAMI  diproses, Indri percaya  Kejati Sulut dapat mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.  “Perusahaan jangan hanya mau untung saja, jangan cuma mau mengeruk hasil bumi, tapi mengabaikan kewajibannya, termasuk tidak memerhatikan lingkungan sekitarnya,” ujar Indri.

Bersamaan dengan laporan LAMI ke Kejati Sulut, sejumlaah praktisi hukum juga melaporkan dugaan penggelapan pajak oleh PT HWR, kerusakaan lingkungan dan penyerobotan lahan masyarakat ke Kejaksaan Agung RI.  “Iya laporannya sudah kami terima,” ujar salah satu Kejagung RI yang tak ingin namanya dipublish. (*/adm)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *