IndoBRITA,Tahuna- Selama 3 hari, Bapenda Sulut melalui UPTD Samsat Tahuna-Sitaro bekerjasama dengan PT Jasa Raharja dan Satlantas Polres Sangihe, melaksanakan Operasi Kesadaran Taat Pajak, mulai tanggal 29 hingga 31 Oktober 2025.
Tujuan pelaksanaan Operasi Kesadaran Taat Pajak tersebut yakni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polresta Kepulauan Sangihe, Iptu Nelta Rengkung,S.Or, memimpin Apel Bersama dalam Operasi Ketaatan hari pertama di Kawasan pertokoan Tahuna dan berhasil menjaring 33 pelanggar , yang terdiri dari 28 kendaraan roda 4 dan 5 kendaraan roda 2.

Dalam operasi hari ke 2, 22 wajib pajak kembali terjaring dalam operasi yang dilaksanakan di Kelurahan Bungalawang, Kecamatan Tahuna, dengan Rincian kendaraan roda 2 sebanyak 13 unit dan kendaraan roda 4 sebanyak 9 unit. Satu wajib pajak langsung membayar pajak ditempat, sebesar Rp.1.771.100.
Sedangkan dalam operasi hari ketiga, tim gabungan menjaring 35 wajib pajak, dengan rincian 8 kendaraan roda 2 dan 27 kendaraan roda 4. Empat wajib pajak segera membayar pajak dilokasi, dengan total sebesar Rp. 6.488.100 .
” Kiranya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus ditingkatkan, bukan hanya mendukung ketertiban administrasi kendaraan, namun juga Tutut berkontribusi terhadap pendapatan daerah ” kata Stenly Ticoalu, Kepala UPTD Samsat Tahuna-Sitaro.
Selain itu, dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihak Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga memberikan edukasi kepada para pengendara. ” Himbauan mengenai tertib berlalu lintas serta pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan tetap kami sampaikan kepada masyarakat, demi kenyamanan berkendara dan keselamatan bersama” tutup Kasat Lantas.(VER).






