indoBRITA, Bitung—Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP KKP) Dr. Pung Nugroho Saksono, menghadiri dan menyaksikan langsung Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan Negara dalam rangka hibah dari Badan Pemulihan Aset (BPA) kejaksaan Republik Indonesia (RI) kepada Pemerintah Sulawesi Utara di Wisma Negara Bumi Bringin Manado,Senin (29/12/2025).
Hibah 2 Kapal hasil rampasan ilegal fishing ini dihadiri langsung Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto, Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Kajari Bitung Krisna Pramono SH dan jajaran pejabat Pemprov Sulut.
Pada proses penyerahan hibah 2 Kapal ini, diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE.
Kedua kapal tsb yaitu FB. ST. BOBBY-01 dan FB. ST. MICHAEL-138 adalah kapal pelaku illegal fishing di laut Sulawesi yang ditangkap oleh Kapal Pengawas KP. ORCA-06, Direktorat Jenderal PSDKP – Kementerian Kelautan dan Perikanan-RI.
Dua kapal ini sudah berkekuatan hukum tetap ini (incracht) diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.
Dengan demikian Penegakan Hukum itu tidak hanya memberikan efek jerah atau Deteren Efek, akan tetapi dapat juga memberikan manfaat secara ekonomi bagi Negara dan Masyarakat.
Gubernur mengucapkan terima kasih kepada Kejari Bitung yang memberikan informasi awal serta Kajati Sulut dan Kajagung dan PSDKP yang secara cepat memproses 2 Kapal ini untuk Sulawesi Utara.
Sementara itu Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP KKP) Dr. Pung Nugroho Saksono, berharap dengan terlaksananya hibah 2 kapal ini, mudah-mudahan dapat lebih memberikan energi spirit bagi masyarakat Sulut terlebih dalam pengembangan ekosistem dunia perikanan dan kelautan.(yet)







