Dari PTUN Sampai MA Menang, Warga Sapta Perkamil Harap Pengurusan Sertifikat Berjalan Lancar

Alfianus Boham (berdiri) selaku kuasa hukum warga Sapta Marga Perkamil dan tim pendamping lainnya (Foto: IBC)

indoBRITA, Manado-Ratusan keluarga di kompleks Sapta Marga V, Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berharap tak ada halangan lagi untuk mengurus sertifikat atas tanah dan rumah yang mereka tempati.  Warga saat pertemuan yang difasilitasi kuasa hukum mereka, Alfianus Boham dan Wems di Sapta Marga Perkamil, Jumat (4/8/2023) antusias dan bersemangat untuk segera mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado.

“Dulu saya sempat mengurus, tapi tak dilayani. Mudah-mudahan saat ini pengurusan berjalan lancar,” kata salah satu ibu.

Bacaan Lainnya
Sebagian dari masyarakat Sapta Warga Perkamil saat pertemuan (Foto: IBC)

Di pertemuan yang turut dihadiri Ketua Umum LP2KKNP Stenly Daniel S. Rahamis dan Ketua Harian LP2KKNP Jun Kaligis Lungkang serta wartawan senior Dudi Laode itu, masyarakat sepakat untuk mengajukan permohonan pengurusan secara bersama. Untuk keperluan tersebut, Lurah Perkamil Mario Pundoko yang juga hadir siap memfasilitasi dan membantu ratusan warga Sapta Marga.

Baca juga:  Relawan ODSK Jabodetabek Pantau Langsung ke TPS, DKT Pastikan Olly-Steven Menang

“Terima kasih atas kesediaan Pak Mario.  Kami juga akan mendampingi warga karena perintah Mahkamah Agung (MA) mewajibkan BPN Manado untuk melaksanakan proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama masing-masing para penggugat di atas tanah/rumah yang ditempat saat ini,” kata Alfianus Boham.

Kaum Ibu Sapta Marga Perkamil juga hadir memberikan masukan (Foto: IBC)

Ya berdasarkan putusan Mahmakah Agung (MA) RI nomor 259 K/TUN/2008 tertanggal 6 Februari 2009, BPN selaku tergugat diwajibkan untuk melaksanakan proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama masing-masing para penggugat (Karen Nelwan dkk ) di atas tanah/rumah yang kini sedang ditempati/dikuasi para penggugat yang terletak di kompleks Sapta Marga V Kelurahan Perkamil, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

Baca juga:  Kembali Berulah, Residivis Kasus Pencurian ini Ditangkap Resmob Polres Bitung

MA juga membatalkan surat yang pernah diterbitkan BPN Manado tertanggal 19 Juli  2007 dengan nomor:  570-381. Di putusan itu juga tertera MA mengabulkan gugatan penggugat (Karel Nelwan dkk atau warga Sapta Marga Perkamil) seluruhnya.

Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor  24/B.TUN/2008/PT.TUN.Mks tertanggal 15 Mei 2008  dan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 23/G.TUN/2006/P.TUN.Mdo tertanggal 24 Januari 2008. Putusan di semua tingkatan tersebut menjadi jawaban atas penantian panjang ratusan warga Sapta Marga Perkamil saat ini.

“Kita percaya BPN Manado akan melaksanakan apa yang menjadi putusan MA tersebut. Kami sudah sempat ke BPN dan berkoordinasi dengan bidang yang menangani ini. BPN Manado menyambut baik,” ujar Jun Lungkang.  (*/adm)

 

Pos terkait