indoBRITA.co, MANADO – Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2024, telah resmi dibuka di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (10/10/2023).
Ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen. “Sambil mengucap syukur kepada Allah Bapa. Dalam nama Tuhan Yesus, rapat Paripurna ini dibuka dan terbuka untuk umum,” ungkap Fransiskus sekaligus mengetuk palu sebanyak 3 kali.
Sebagaimana dimaklumi bersama dalam rapat Paripurna DPRD harus memenuhi kuorum dan dihadiri paling sedikit seperdua dari jumlah anggota, selain menetapkan Perda. Hal tersebut diamanatkan oleh peraturan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib pasal 107, ayat 1, huruf C.
“Dari 45 anggota DPRD yang telah hadir 25 anggota dengan demikian memenuhi kuorum,” ujar dia. “Untuk itu, mari mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut tahun 2024,” cetus anggota legislatif dari dapil Nusa Utara itu, sembari mengarahkan Gubernur Olly Dondokambey menuju mimbar.
“Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2024 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD, yakni sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan lebih tinggi serta mempedomani KUA dan PPAS yang berdasarkan pada RKPD,” jelas Olly.
Olly menambahkan, secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab. Dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan serta manfaat untuk masyarakat.
Penyusunan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2024 turut didukung oleh sistem dan skema proses perencanaan yang terintegrasi secara online atau berbasis website,” tambahnya.
Sebagai pemanfaatan, kata Olly, teknologi dan informasi dalam perencanaan penganggaran yang berkualitas transparan serta akuntabel, kesemuanya diupayakan yang terbaik dapat termuat dalam Ranperda APBD tahun anggaran 2024.
“Hal ini semata-mata karena menyadari bahwa APBD adalah dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah, dimana setiap penerimaan dan pengeluaran daerah harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD,” sahutnya.
Lanjutnya, pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam Ranperda APBD tahun 2024 merupakan perencanaan pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup besar, hal ini dapat perhatikan fiskal daerah.
“Belanja daerah Provinsi Sulut disusun dengan memperhatikan kemampuan daerah, namun tetap memprioritaskan pemenuhan belanja yang merupakan mandatoring standing, yaitu pemenuhan fungsi pendidikan, kesehatan serta pemenuhan standar minimal, pencapaian sasaran pembangunan, termasuk kegiatan pemulihan ekonomi termasuk penanganan inflasi,” tambahnya.
Pemerintah juga memperhatikan DAU yang sudah ditentukan penggunaanya, dimana alokasi DAU yang sudah ditentukan tahun 2023 masih berlanjut pada alokasi dana transfer tahun 2024
“Dalam mendukung Pilkada serentak, pemerintah daerah menganggarkan dukungan penganggaran Pilkada serentak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Olly kembali membeberkan skema Ranperda APBD tahun 2024 sebagai mana telah disetujui sesuai KUA-PPAS tahun 2024.
“Pendapatan daerah Rp 3.788.354.667.624 triliun, belanja daerah Rp 3.499.312. 062.376 triliun, pembiayaan daerah Rp 35.000.000.000 miliar, penerimaan pembiayaan R354.042.650.248 miliar,” beber Olly.
Tema pembangunan Provinsi Sulut tahun 2024 di fokuskan pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang merata, berwawasan lingkungan serta sukses pelaksanaan Pemilu.
“Dengan tujuh prioritas pembangunan daerah yaitu pembangunan yang berwawasan lingkungan, pemerataan pembangunan, penanggulangan kemiskinan, pembangunan pertanian perkebunan, perikanan dan pariwisata, peningkatan daya saing perekonomian daerah, peningkatan daya saing investasi daerah, stabilitas daerah,” terangnya.
Diakhir sambutan Olly berharap Ranperda APBD tahun 2024 dapat ditanggapi anggota DPRD dan dapat dibahas bersama secara komprehensif sehingga dapat diparipurnakan bersama.
Pada Paripurna itu, sekaligus mendengarkan pandangan umum dari 5 Fraksi di DPRD Sulut, dimana kelimanya menerima Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2024 untuk dibahas ketahap selanjutnya. Namun, ada beberapa catatan yang telah diajukan kepada Gubenur Sulut Olly Dondokambey berserta pimpinan DPRD Sulut. (Advertorial/Ein)