IndoBRITA, MANADO—Seorang pria berinisial AT (54) diamankan Tim Resmob Polres Bitung karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan di Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai didampingi Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi menjelaskan hal tersebut dalam press conference di Mapolres Bitung, Jumat (3/5/2024).
“Terduga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini diamankan pada hari Rabu, 1 Mei 2024 pukul 12.30 Wita, di Kecamatan Madidir Kota Bitung,” jelas Kapolres.
Dugaan pencabulan tersebut diduga terjadi sejak bulan Juli 2023 terhadap seorang wanita penyandang disabilitas berusia 22 tahun. Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban.
“Pelaku melakukan aksi pencabulan di sebuah rumah kos yang dihuni pelaku. Ia memaksa korban menuruti hawa nafsunya dan itu sudah dilakukan lebih dari sekali,” terangnya.
Polisi langsung menjemput pelaku dan diserahkan ke Unit Reskrim Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.(hng)