Kendis yang Sudah Dilelang Segera Ganti Plat Hitam

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara Olvie Atteng.
indoBRITA, Manado – Kendaraan Dinas (Kendis) baik roda dua maupun empat yang telah dilelang, diharapkan bagi pemiliknya untuk secepatnya mengganti ke plat hitam.
“Kalau tidak ganti ke plat hitam, kendaraan itu akan diblok,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara (Sulut) Olvie Atteng kepada indoBRITA.co, Selasa (4/12/2018) siang di ruang kerjanya.
Hal ini tak hanya diterapkan pada pemerintah provinsi saja, namun seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulut yang telah berhasil dilelang untuk segera balik nama kendaraan.
Mudah-mudahan tahun depan databasenya sudah bagus sesuai dengan alamat pemilik. Jadi, kita gampang menelusuri kendaraan-kendaraan dinas tersebut,” tutur Atteng.
Menurut birokrat banyak inovasi ini, wajib pajak yang tidak mengganti status kendaraan dari plat merah ke plat hitam, nantinya yang akan kena masalah ada perangkat daerah asal kendaraan tersebut.
“Jika terjadi insiden di lapangan yang dikejar adalah perangkat daerah bersangkutan. Padahal, kendaraan yang telah dilelang sudah bukan lagi milik pemerintah,” tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintahan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) sejak 19 November hingga 31 Desember 2018 memberikan kado Natal bagi wajib pajak di Sulut. Hadiah itu adalah memberikan keringanan dan pengurangan pajak daerah.
Namun ada syarat berlaku. Dimana, untuk keringanan pajak kendaraan bermotor khusus kendaraan yang terkena bencana alam, rusak.
“Wajib melampirkan surat keterangan bengkel, lurah atau kepala desa,” katanya.
Sementara untuk bea balik nama kendaraan bermotor, yang mutasi masuk ke Provinsi Suluy diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen.
“Sedangkan balik nama tahun pembuatan 2016 kebawah diberi keringanan dan pengurangan 50 persen serta bebas denda 100 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya,” jelasnya.(sco)
Baca juga:  Era Kompetitif, Wamendag Jerry Sambuaga Ajak Kembangkan Nilai Kompetitif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *