Tinggalkan Polresta Manado, Ari Tahiru Dijemput Brigjen TNI Tumilaar dan James Tuwo

Ari Tahiru (tengah) bersama pengacara James Tuwo (kiri) dan Brigjen TNI Junior Tumilaar (Foto: adm/ibc)

indoBRITA, Manado-Menjalani tahanan beberapa hari, Ari Tahiru (67) akhirnya dibebaskan Polresta Manado.  Wajahnya ceria saat meninggalkan meninggalkan Polresta Manado, Senin (20/9/2021) sore.

Ia dijemput keluarga dan kuasa hukumnya James Tuwo. Terihat pula Brigjen TNI Junior Tumilaar di depan pintu masuk Polresta Manado.

Bacaan Lainnya

Saat  kakek buta huruf itu keluar,  jenderal bintang satu itu langsung memeluknya. Matanya berkaca-kaca.  Air mata mengalir di pipinya. Inspektur Komandao Daerah Militer XIII/Merdeka itu haru dan bahagia.

“Jangan menzolimi rakyat kecil. Berikan keadilan yang dibutuhkan,” kata Tumilaar.

Ia dan James Tuwo kemudian memakaikan Tahiru baju baru. “Saya melakukan ini karena panggilan hati nurani. Saya tidak membawa nama insitusi,” ujarnya.

Ari Tahiru menandatangani berita acara disaksikan pengacaranya James Tuwo (Foto: adm/ibc)

Saat Tahiru ditangkap dan ditahan Polresta Manado kali lalu, Tumilaar mengirim surat terbuka ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat dengan tembusan Panglima TNI, KSAD, Pangdam XIII/Merdeka dan anggota DPR RI Hillary Lasut itu sebagai bentuk keprihatinannya atas perlakuan diskriminatif terhadap Tahiru dalam kasus kepemilikan tanah di Kawasan Citraland.

Baca juga:  Seorang Mahasiswa Ditemukan Gantung Diri di Asrama Papua

Surat terbuka Tumilaar ini juga sebagai bentuk keberatan dengan sikap penyidik yang memanggil Babinsa untuk dimintai keterangan.

Dalam surat tersebut, Tumilaar mengingatkan Kapolri mengenai status tanah dan keabsahan dokumen Ari Tahiru. Ia juga menginformasikan kalau sudah pernah mengingatkan Kapolda Sulut bahwa Ari Tahiru adalah pemilik tanah yang sah, jauh sebelum Perum Citraland dibangun.

“Saya Tentara Rakyat. Saya wajib melindungi rakyat yang tertindas,” ucap Tumilaar.

Diketahui Polresta Manado menangkap dan menahan Ari Tahiru, pada 18 Agustus 2021 lalu di kawasan Perumahan Citraland, Manado. Penangkapan pria berusia 67 tahun itu sebagai tindak lanjut laporan manajemen Citraland. Laporan Citraland yang diikuti tindakan kepolisian mendapat perhatian sejumlah kalangan.

Baca juga:  Ini Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19

Tindakan dialami Ari Tahiru dinilai sebagai bentuk perampasan hak-hak rakyat, karena Ari Tahiru pemilik tanah adat (warisan) yang sah berdasarkan sejumlah dokumen asli.

Ari Tahiru disangka merusak pagar pembatas Citraland. Itupun tembok pembatas itu berdiri di atas tanah warisan ibunda Ari Tahiru. Ia dan kakak-adiknya mendapat warisan tanah seluas 32.482 meter persegi.

Dalam dokumen Register Tanah, Surat Ukur dan Surat Keterangan Saksi, tampak jelas bahwa Citraland justru menyerobot sebagian besar tanah milik orang tua Ari Tahiru. Tanah tercatat dalam Register Desa Pineleng Nomor 302/12/X11/82.

Tahiru ditahan karena laporan manajemen Citraland Manado yang menuduhnya merusak tembok pembatas antara wilayah Citraland dan tanah Lintje Monintja kepada anak-anaknya Tahiru bersaudara (suami Lintje Monitja adalah Baco Tahiru).

Padahal Ari menurut keluarga, hanya memindahkan secara rapi tiga batang beton agar dapat mengakses masuk kebunnya. Proses pemindahan batangan beton itu disaksikan aparat negara baik Babinsa maupun Lurah setempat. (*/tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *