Pelaku Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu di Talaud Divonis 6 Bulan Penjara

Sidang putusan pelaku money politic di Talaud (foto istimewa)

indoBRITA,Melonguane- Majelis Hakim PN Melonguane  menvonis hukuman kepada Terdakwa Ernis Mamaghe alias Sili pelaku tindak pidana Pelanggaran Pemilu ( Money Politic) 6 Bulan Kurungan penjara, Denda 10 Juta, Subsidair  2 bulan.

Putusan Majelis Hakim tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dengan  1 tahun kurungan penjara , denda 10 juta, subsidair 2  bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Sidang Putusan  Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Money Politic di Desa Sawang, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud pada 13 Februari  lalu, dipimpim langsung oleh Ketua Majelis Hakim  Syahreza Pepelma, SH, MH bersama  Hakim Anggota I Gilang Rachma Yustifidya, S.H., M.H dan Hakim Anggota II Sri Bintang Subari Pratondo, S.H, bertempat di  di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Melonguane, Jumat (22/3/2024).

Baca juga:  Lepas Persbit Bertarung ke Liga Tiga, Walikota Bitung Berharap Atlit Bisa Mengukir Prestasi

Pada sidang putusan tersebu,  majelis hakim membacakan amar putusan dimana ada 2 poin ;

a.  Menyatakan terdakwa Ernis Mamaghe alias sili  terbuktuti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang – Undang.

b. Memutuskan Terdakwa Ernis Mamaghe  alias sili  dengan Pidana Penjara selama 6 Bulan, Denda Rp. 10.000.000,- Subsidair 2 bulan Kurungan.

Baca juga:  Canangkan Gerakan Sejuta Masker, Kajari Talaud Turun Lansung Bagikan Masker

Dalam keputusan ini, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Sepryadi, SH  dan Desliana Sitorus, SH  mengatakan bahwa terhadap putusan mejelis hakim mereka  mengambil sikap pikir- pikir dulu.

Sedangkan dari Pihak Terdakwa menerima Putusan Majelis Hakim  dan tidak mengajukan upaya hukum lagi.

” Keputusan kami terima, dan  mengucapkan banyak terima kasih kepada Majelis hakim yang telah menyidangkan perkara ini dan memberikan putusan yang seadil- adilnya kepada terdakwa. Berterima kasih juga kepada JPU,” ujar Sulitno Ambat, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa.(liw).

Pos terkait