indoBRITA,Melonguane- Majelis Hakim PN Melonguane menvonis hukuman kepada Terdakwa Ernis Mamaghe alias Sili pelaku tindak pidana Pelanggaran Pemilu ( Money Politic) 6 Bulan Kurungan penjara, Denda 10 Juta, Subsidair 2 bulan.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 1 tahun kurungan penjara , denda 10 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Money Politic di Desa Sawang, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud pada 13 Februari lalu, dipimpim langsung oleh Ketua Majelis Hakim Syahreza Pepelma, SH, MH bersama Hakim Anggota I Gilang Rachma Yustifidya, S.H., M.H dan Hakim Anggota II Sri Bintang Subari Pratondo, S.H, bertempat di di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Melonguane, Jumat (22/3/2024).
Pada sidang putusan tersebu, majelis hakim membacakan amar putusan dimana ada 2 poin ;
a. Menyatakan terdakwa Ernis Mamaghe alias sili terbuktuti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang – Undang.
b. Memutuskan Terdakwa Ernis Mamaghe alias sili dengan Pidana Penjara selama 6 Bulan, Denda Rp. 10.000.000,- Subsidair 2 bulan Kurungan.
Dalam keputusan ini, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Sepryadi, SH dan Desliana Sitorus, SH mengatakan bahwa terhadap putusan mejelis hakim mereka mengambil sikap pikir- pikir dulu.
Sedangkan dari Pihak Terdakwa menerima Putusan Majelis Hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lagi.
” Keputusan kami terima, dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Majelis hakim yang telah menyidangkan perkara ini dan memberikan putusan yang seadil- adilnya kepada terdakwa. Berterima kasih juga kepada JPU,” ujar Sulitno Ambat, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa.(liw).