DPR Bitung Gelar 3 Paripurna, Satu Anggota DPR Terancam Sanksi BK

DPR Bitung menggelar Rapat Paripurna hingga subuh, Sabtu (29/7/17) yang hanya dihadiri oleh 21 orang anggota. akibatnya satu anggota DPR terancam sanksi Badan Kehormatan DPR karena telah mangkir dalam pelaksanaan 6 kali rapat Paripurna.(Foto : Yefta)

indoBRITA, Bitung-DPR Bitung menggelar 3 kali rapat Paripurna secara beruntun yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Laurensius Supit, Wakil Ketua DPR Yulita Takalamingan, Wakil Ketua Jerry Lengkong serta dihadiri oleh Wali kota Bitung Max Lomban dan para kepala SKPD, Sabtu (29/7/17).

Dalam rapat Paripurna yang berakhir pada pukul 01.00 subuh ini, DPR menetapkan 2 buah Peraturan Daerah (Perda) yakni Retribusi Jasa Umum dan Perda Retribusi Jasa Usaha, Penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018 serta Paripurna Tingkat I Ranperda Hak Keuangan dan Administratif DPR Bitung.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  KPK Gelar Program Pilkada Berintegritas dalam Upaya Pencegahan Korupsi Kepala Daerah 

Dalam kesempatan itu, Walikota Bitung Max Lomban sendiri mengaku mengapresiasi upaya dan kerja keras DPR untuk melakukan penuntasan pembahasan sehingga berjalan dengan baik.

Menariknya dalam rapat Paripurna yang hanya dihadiri oleh 21 anggota dari total 30 anggota DPR Bitung tersebut, Nabsar Badoa Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Bitung mengatakan bahwa dirinya memberikan peringatan tegas  bagi seluruh anggota DPR yang tidak hadir serta  salah satu oknum anggota DPR yang diduga telah mangkir dalam rapat Paripurna sebanyak 6 kali dan sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPR maka yang bersangkutan bakal kena sanksi.

“Namun tentu saja, harus diawali dengan proses klarifikasi pada yang bersangkutan pada senin (31/7/17) pekan depan,” tegas Badoa.

Baca juga:  Pasar Tradisional Bitung Bakal Ekspansi ke Online

Habriyanto Achmad, Wakil Ketua BK DPR Bitung yang dikonfirmasi terkait peringatan dan ancaman sanksi ini menjelaskan bahwa sesuai dengan Tatib DPR, jika terbukti maka akan diberikan sanksi.

Achmad juga menyebutkan bahwa oknum anggota DPR Bitung tersebut adalah Greity Mandey dari Fraksi PKPI Bitung. “Hanya saja, memang ada juga aturan bahwa, pelaksanaan Paripurna sesuai dengan Tatib menyatakan undangan pelaksanaannya harus diterima minimal satu hari sebelum hari pelaksanaan, nah, yang jadi persoalan sekarang ini adalah 3 paripurna beruntun ini karena mengingat kepentingan yang lebih banyak sehingga dilaksanakan cepat yang otomatis undangannya juga terlambat sehingga bisa dipastikan, proses ancaman sanksi dari BK ini akan gugur dengan sendirinya pada proses klarifikasi,” tutupnya.(yet)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *