Menghina Bupati James Sumendap di Facebook, Jejen Dilaporkan ke Polisi

Bukti laporan (ist)

indoBRITA, Mitra – Membuat postingan Penghinaan dan Pelecehan terhadap nama baik Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, melalui Grup Media Sosial Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT) Jen Roy Rogahang alias Jejen, pemilik akun Facebook (FB) atas nama Juan Pablo Fernando, secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Donal Pakuku Ketua Serdadu JS, selaku Pelapor dengan menunjukkan bukti laporan resmi di Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan, Selasa (29/08/17), membenarkan perihal tersebut.

“Ya benar, kami sudah secara resmi membuat laporan ke Polres Minsel kepada pemilik akun facebook yang sudah dengan jelas melecehkan dan juga menghina seorang kepala daerah yang notabene Pejabat Negara, sekarang, kita tinggal menunggu pemilik akun tersebut dijemput dan diperiksa oleh pihak berwajib,” tuturnya.

Baca juga:  Ditlantas Polda Sulut Berlakukan Tes Uji SIM B1 dan B2 Menggunakan Truk Gandeng

Sementara bupati James Sumendap, mengaku sangat menyesalkan ulah dari oknum yang sudah membuat postingan tersebut, sehingga perlu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Siapapun yang dengan sengaja melakukan penghinaan, pelecehan, apalagi fitnah, melalui media sosial wajib mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak sembarang melakukan postingan yang mengada-ada, apalagi melecehkan nama baik seseorang,” tukasnya.(tjp)

Pos terkait